Tentang IGI


Permasalahan bangsa, terkait dengan masalah pendidikan yang begitu kompleks, jelas tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Para gurulah, yang di Indonesia berjumlah 2,7 juta, menjadi pemegang kunci solusi dari permasalahan bangsa. Jika para guru tersebut dapat menjadi Guru Bangsa, semua persoalan bangsa diharapkan akan dapat terselesaikan dengan lebih baik.

Gurulah para pemimpin sejati yang sebenarnya. Gurulah yang memegang peran sebagai pemimpin perubahan. Untuk dapat menjadi pemimpin perubahan, guru harus melakukan perubahan dulu dari dalam dirinya sendiri. Guru tidak selayaknya meminta pihak mana pun untuk mengubah dirinya. Sekali guru melakukan perubahan dalam dirinya, roda perubahan akan bergerak dengan sendirinya. Guru mampu menggerakkan bangsa ini, apalagi kalau hanya menggerakkan dirinya sendiri. Gurulah yang harus menyelesaikan masalah pendidikan. Pemerintah hanya bertugas sebagai lembaga yang mengurus dan mengelola administrasi pendidikan. Itulah sebabnya mengapa Ikatan Guru Indonesia didirikan



Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini. 

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan namaIkatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.





Pihak lain memang dapat membantu proses perubahan tersebut. Akan tetapi, daya dan keinginan untuk berubah itu harus datang dari diri para guru sendiri. Telah banyak upaya pemerintah agar guru lebih kompeten dan profesional menjadi mandul justru karena keinginan untuk berubah itu belum muncul dari diri guru sendiri. Motivasi untuk berubah harus datang dari dalam diri guru, dan bukan karena didorong-dorong dan dipaksa-paksa. Menjadi guru harus merupakan pilihan pribadi dan bukan karena keterpaksaan. Oleh karena itu, para guru harus benar-benar hidup dengan pilihannya tersebut, atau meninggalkannya sama sekali.

Dengan motto “Sharing and Growing Together”, Ikatan Guru Indonesia akan menjadi komunitas yang tepat bagi para guru dan siapa saja yang tertarik dan peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan.

Prinsip ini berarti bahwa para guru haruslah ‘memberi’ (to share) lebih dahulu agar ia dapat maju dan berkembang (to grow). Guru tidak ditampilkan dalam posisi pasif (penerima) belaka namun justru dalam posisi aktif (memberi dan berbagi dengan sesama).

Visi dan Misi Ikatan Guru Indonesia

IGI memiliki visi memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.     

Misi IGI adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan peningkatan mutu, profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan profesi guru, dan pengabdian kepada masyarakat.   
  2. Menjadi sarana dan wadah interaktif guru untuk tukar-menukar pengalaman, ide, dan berbagi dalam cara mengajar, pendekatan, metode, strategi dan teknik mengajar, serta hal-hal baru dalam dunia pendidikan.     
  3. Memajukan pendidikan nasional, keguruan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.     
  4. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
TUJUAN IKATAN GURU INDONESIA
  1. Menjadi sebuah forum yang terbuka bagi para guru, pegiat dan pengamat pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas diri masing-masing di bidang pendidikan dan keguruan.
  2. Menjadi sebuah wadah tercetusnya ide-ide segar yang berorientasi pada meningkatnya mutu generasi muda penerus bangsa.
  3. Mendorong profesionalisme keguruan serta pendewasaan dan kemandirian para siswa, baik yang masih dalam proses belajar maupun lulusan.
  4. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat luas, untuk bersama-sama membangun masa depan melalui pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda.
KEANGGOTAAN IGI
Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009.
IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi mewujudkan visi di atas maka IGI mengajak para guru, kepala sekolah, pemerhati pendidikan, serta semua komponen masyarakat yang memiliki kepedulian pada dunia pendidikan, bersedia memperluas wawasan dan saling berbagi pengalaman untuk bersama-sama IGI memajukan dunia pendidikan Indonesia
Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.
Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
  • Memiliki kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan organisasi
  • Mendapatkan prioritas dan diskon dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan IGI
  • Mendapatkan diskon untuk berbelanja di berbagai merchant yang menjadi mitra IGI
Keanggotaan IGI bersifat sukarela dan terbuka. IGI memiliki anggota-anggota yang terdiri dari:
  • Anggota biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keguruan dan berlatar belakang pendidikan lainnya yang berprofesi sebagai guru
  • Anggota luar biasa yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan/atau tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan tidak menjalankan profesi keguruan dan/atau tenaga kependidikan lainnya
  • Anggota kehormatan yaitu Warga Negara Indonesia dan asing yang dianggap berjasa terhadap pendidikan dan keguruan Indonesia atau dunia
BENTUK KEGIATAN
Demi mewujudkan cita-citanya dan untuk mencapai tujuannya, IGI membentuk Klub Guru Indonesia dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Mendorong masyarakat luas untuk: Menyelenggarakan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat dan meningkatkan mutu pendidikan nasional, guna meningkatkan mutu generasi bangsa selanjutnya.
  2. Menyelenggarakan pelatihan bagi guru dalam rangka peningkatan profesionalisme.
  3. Menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk tujuan kebaikan, yaitu peningkatan mutu dan profesionalisme serta kesejahteraan guru, perlindungan profesi, dan pengabdian pada masyarakat.
  4. Mengadakan diskusi, seminar, saresehan, lokakarya, pelatihan, in-house training, presentasi dan sharing pengetahuan/pengalaman antar sesama anggota, studi banding, kunjungan, pemberian penghargaan, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, di dalam dan di luar negeri, guna memfasilitasi terwujudnya peningkatan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
  5. Menciptakan media interaktif dan informatif seperti tabloid, majalah, website, milis, radio internet, yang berisi agenda pendidikan, berita pendidikan, artikel dan jurnal ilmiah, konsultasi (online), informasi beasiswa dan lowongan kerja, galeri foto, database anggota dan direktori sekolah, pusat download, dan mesin pencari, serta kegiatan lain yang dianggap perlu guna meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu dan profesionalisme serta kesejahteraan guru dan bukan untuk tujuan komersial.
  6. Melakukan aksi nyata seperti mengirimkan guru bantu ke sekolah, terlibat dalam upaya menyelamatkan siswa dari ancaman putus sekolah, mengurangi emisi gas buang, hemat energi, lingkungan hidup, mempermudah dan memperbaiki akses sarana dan prasarana pendidikan, serta mengusahakan laptop dan perumahan bagi guru dengan harga yang terjangkau